Jakarta, IDN Times - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019. Namun hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum dapat memberikan perpanjangan izin.
Namun, reaksi Menteri Agama Fachrul Razi terhadap izin FPI mengejutkan. Dia menyetujui izin ormas Islam tersebut diperpanjang. Menurut dia, seluruh ormas Islam yang ikut dalam memajukan bangsa tidak boleh dihentikan, termasuk FPI yang masa berlakunya sudah habis.
Apa alasan Kemendagri belum memberikan izin perpanjangan kepada FPI?