- Wali Kota Madiun, Maidi: Pemerasan fee proyek dan dana CSR
- Bupati Pati, Sudewo: Pemerasan dalam pengisan jabatan perangkat desa
- Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman: Pemerasan setoran THR dari perangkat daerah
- Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo: Pemerasan ke anak buah lewat surat pernyataan mundur
- Bupati Sukoharjo, Etik Suryani: Pemerasan perangkat daerah
- Bupati Pemalangm Anom Widiyantoro: Pemerasan ke bawahan lewat orang kepercayaan
- Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena: Pemerasan fee proyek jalan.
Mengapa Kasus Pemerasan Kerap Menjerat Kepala Daerah?

KPK melakukan 21 OTT sejak Januari hingga September 2026, dengan 13 di antaranya menjerat kepala daerah.
Kasus dugaan pemerasan dikaitkan dengan tuntutan biaya politik dan kurangnya efek jera.
Usulan pencabutan hak politik serta perampasan aset disebut dapat menciptakan efek jera.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari hingga September 2026 telah 21 kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 di antaranya menjerat kepala daerah.
Mayoritas kepala daerah yang kena OTT dijerat Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur pemerasan yang diduga dilakukan pejabat.
1. Bupati Bolmut sosok terakhir yang jadi tersangka dugaan pemerasan

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena (IDN Times/Aryodamar) Sosok terakhir yang dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemerasan oleh KPK adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. Ia diduga meminta fee 10 persen dan menerima gratifikasi senilai Rp11,14 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan Sirajudin Lasena diduga meminta tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bolmut, 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta 1 persen untuk Kelompok Kerja pengadaan.
Sirajudin Lasena diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk menulis daftar vendor yang melaksanakan pekerjaan proyek di Dinas PUPR. Kemudian, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa, agar dimenangkan vendor yang sudah diploting.
"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026.
2. Biaya politik tinggi jadi salah satu pemicu

ilustrasi kampanye (IDN Times/Imam Faishal) Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai banyaknya kasus dugaan pemerasan yang menjerat kepala daerah terjaring OTT, salah satu penyebabnya adalah tuntutan politik yang banyak. Hal ini membuat pengeluaran kepala daerah juga meningkat.
"Kalau kepala daerah, misalnya, tidak terlalu banyak tuntutan politik, ya tentunya akan lebih bisa mengendalikan pengeluarannya, dengan cara memanfaatkan gaji yang ada, tunjangan yang ada, tidak sampai kemudian ingin melebihkan dari itu dengan menggunakan cara-cara bisa korupsi, bisa gratifikasi, bisa pemerasan," ujarnya kepada IDN Times.
Menurut Aan, biaya politik kepala daerah bisa dikurangi. Hal ini dinilai bisa menjadi salah satu solusi.
"Seharusnya kesejahteraan ya kesejahteraan, dan ongkos-ongkos politik dari kepala daerah itu yang seharusnya bisa dikurangi atau diantisipasi," katanya.
3. Kurangnya efek jera

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa) Sementara, pakar politik Agung Baskoro menilai, banyaknya kepala daerah yang menjadi tersangka dugaan pemerasan disebabkan kurangnya pencegahan yang dilakukan penegak hukum. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku yang telah terbukti korupsi, dinilai kurang memberikan efek jera.
"Secara aturan memang kita tahu bahwa sanksi atas hukuman korupsi di Tanah Air memang masih minimalis, ya. Sehingga memang ke depan perlu dipertimbangkan soal sanksi hukum yang tegas," katanya kepada IDN Times.
4. Usul pencabutan hak politik

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Sukma Shakti) Agung mengatakan ada berbagai cara yang menurutnya akan efektif menciptakan efek jera bagi kepala daerah yang korupsi. Salah satu contohnya adalah pencabutan hak politik dalam jangka waktu yang lama.
"Misalkan terkait soal tidak boleh menggunakan haknya untuk dipilih ya maupun memilih. Ya, jadi hak politiknya dicabut," ujarnya.
Selain itu, kata Agung, perampasan aset bagi para koruptor juga dinilai akan efektif membuat efek jera.
"Jadi dia dimiskinkan semacam itu," jelasnya.
5. Daftar kepala daerah tersangka pemerasan usai OTT KPK

Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo (IDN Times/Aryodamar) Diketahui, KPK sudah 21 melakukan OTT sepanjang Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 di antaranya menjerat kepala daerah. Berikut daftar kepala daerah yang menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan:


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















