Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Capres dari Partai BasDem, Anies Baswedan.(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times – Langit Jakarta belakangan ini terlihat gelap karena polusi. Bahkan, bedasarkan data yang ditampilkan AirVisual, kualitas udara Jakarta pada Jumat (2/8) menjadi yang terburuk di dunia dengan nilai indeks kualitas udara sebesar 167.

Kini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang ditetapkan pada 1 Agustus 2019. Berikut instruksi lengkapnya.

1.Tidak boleh ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tak lolos uji emisi

ilustrasi melanggar lalu lintas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anies meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pembatasan usia untuk angkutan umum paling hanya 10 tahun.

“Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020,” tulis Anies dalam Ingub tersebut.

Selain itu, Anies juga ingin Dishub DKI Jakarta pimpinan Syafrin Lupito mempercepat peremajaan peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi dengan Jak Lingko pada 2020.

2.Membatasi usia kendaraan pribadi

Editorial Team

Tonton lebih seru di