Jakarta, IDN Times - Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah bersama teman-temannya, berencana mendirikan kantor hukum publik usai memutuskan mundur dari lembaga antirasuah. Febri mengatakan, kantor hukum ini akan berkontribusi untuk mengadvokasi publik.
"Advokasi ini apa? Advokasi di bidang korupsi khususnya korban korupsi. Karena korban korupsi ini bagian yang sering terlupakan dalam proses hukum," kata Febri dalam wawancara khusus (wansus) bersama IDN Times, Rabu 30 September 2020.