Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rosario Marshal, divonis hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim Ketua Rustiono menyatakan, Hercules terbukti melakukan penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme di area PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup, yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," kata Rustiono saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," sambungnya. Lantas, apa alasan hakim memvonis Hercules 8 bulan penjara?