Ini Alasan Hakim Vonis Hercules 8 Bulan Penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rosario Marshal, divonis hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim Ketua Rustiono menyatakan, Hercules terbukti melakukan penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme di area PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup, yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," kata Rustiono saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," sambungnya. Lantas, apa alasan hakim memvonis Hercules 8 bulan penjara?
1. Ada dua pertimbangan
Dalam sidang itu, Rustiono menyatakan ada sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 8 bulan penjara tersebut. Pertama adalah hal yang memberatkan putusan, di mana tindakan Hercules dinilai meresahkan masyarakat.
Pertimbangan kedua adalah hal yang meringankan putusan, Hercules dinilai memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, saksi korban di kasus tersebut juga sudah memaafkan Hercules.
"Saksi korban sudah memaafkan," kata Rustiono.
Atas putusan tersebut, pengacara Hercules dan jaksa penuntut umum (JPU) belum memastikan menerima keputusan itu. Mereka sama-sama ingin berpikir terlebih dahulu.
2. Vonis Hercules lebih rendah dari tuntutan jaksa
Sebelumnya, Hercules didakwa ikut menyetujui, bahkan menyaksikan pemasangan plang dalam PT Nila Alam dan tertulis namanya sebagai kuasa lapangan. Sehingga, semua yang terjadi di PT Nila Alam menjadi tanggung jawab Hercules.
Jaksa sebelumnya juga mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Hercules, pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.
Atas hal itu, majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Awal mula kasus Hercules
Hercules ditangkap polisi pada 21 November 2018 lalu. Ia ditangkap di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat terkait penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme kepada pemilik ruko.
Usai polisi menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas lengkap kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 Desember lalu, Hercules bersama 11 tersangka lainnya yang merupakan anak buahnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta.
Dua belas tersangka ini dikenakan pasal terkait perusakan terhadap barang atau orang lain dan terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, kasus ini dibagi menjadi tiga dakwaan. Di antaranya dakwaan atas Hercules, Handi Musyawan, dan Fransisco Soares Ricardo atau Boby dan sembilan anak buah Hercules lainnya.
Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam. Ia mengacu pada Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam.
Dalam surat putusan itu disebutkan bahwa lahan yang dikuasai adalah milik paman Handi, Thio Ju Auw. Di sisi lain, PT Nila Alam juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut.