Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

(Hercules Rosario Marsal) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
(Hercules Rosario Marsal) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rosario Marshal, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/3).

Dalam persidangan, Hakim Ketua Rustiono memvonis Hercules hukuman penjara delapan bulan, dipotong masa tahanan atas perkara perusakan dan pendudukan lahan yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Rustiono di PN Jakarta Barat.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hercules, pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain," kata Rustiono.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Wendy Novianto
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Cara Jakarta Jaga Lingkungan: Dari Bank Sampah hingga Energi Hijau

22 Sep 2025, 09:55 WIBNews