Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[BREAKING] Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

[BREAKING] Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
(Hercules Rosario Marsal) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Share Article

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rosario Marshal, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/3).

Dalam persidangan, Hakim Ketua Rustiono memvonis Hercules hukuman penjara delapan bulan, dipotong masa tahanan atas perkara perusakan dan pendudukan lahan yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Rustiono di PN Jakarta Barat.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hercules, pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain," kata Rustiono.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Wendy Novianto
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More

Demo Tanpa Henti, Presiden Serbia Dikabarkan Segera Mundur

29 Jun 2026, 07:10 WIBNews