Jakarta, IDN Times - Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, membeberkan
alasan Komnas HAM menolak ajakan tim kepolisian untuk bergabung mengusut kasus aksi demonstrasi yang berujung rusuh pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Menurut Taufan, adanya mandat undang-undang yang menjadi pegangan Komnas
HAM membuatnya tidak mungkin bergabung. Hal ini disampaikan
Taufan dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/5).