Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemensos Rehabilitasi 52 Anak yang Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial RI menerima rujukan 52 anak terduga terlibat kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.

"Anak-anak tersebut dibawa ke balai dalam 4 kloter secara bertahap, di mana tiga kloter dikirim oleh Polda Metro Jaya dengan jumlah 27 anak dan sisanya berasal dari Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 25 anak," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita.

1. Sebanyak 3 psikolog dan 10 Sakti Peksos dilibatkan

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Mensos juga telah memerintahkan Ditjen Rehabilitasi Sosial melakukan langkah penanganan sesuai tugas dan fungsi, melakukan pelayanan terbaik, juga melakukan koordinasi dengan Kemen PP dan PA serta Polda Metro Jaya.

"Saat ini asesmen sedang dilakukan Pekerja Sosial BRSAMPK Handayani dan dibantu oleh tiga orang psikolog dan 10 Satuan Bhakti Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial (Sakti Peksos)," tuturnya.

2. Asesmen meliputi identitas hingga kronologis keterlibatan

IDN Times/Kemensos

Agus menjelaskan, asesmen yang dilakukan seputar identitas pribadi, kronologis keikutsertaan, bagaimana keterlibatan mereka dalam kerusuhan, apa pandangan mereka tentang kejadian 22 Mei, dan harapan mereka setelah peristiwa ini.

"Asesmen merupakan bagian penting dalam tahapan rehabilitasi sosial anak-anak ini dan akan menjadi dasar untuk menerapkan berbagai teknik rehabilitasi sosial agar anak-anak tersebut kembali memiliki kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial," terangnya.

3. Pekerja sosial berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya

IDN Times/Kementerian Sosial

Selain asesmen, pada saat yang sama secara bertahap juga dilakukan pemeriksaan secara medis untuk mengetahui dan memastikan kondisi fisik setiap anak. "Anak-anak terlihat cukup kooperatif dan mengikuti dengan baik seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan," tambahnya.

Tahap selanjutnya, ungkap Agus, pekerja sosial melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya selaku perujuk untuk mendorong terlaksananya diversi dalam penyelesaian permasalahan 52 anak tersebut. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Pemerintah memastikan seluruh anak-anak terpenuhi kebutuhan dan hak-haknya sebagai anak. Untuk itu pendampingan hukum dan dan advokasi sosial akan terus dilakukan," terangnya.

4. Kemensos menyediakan 78 LPKS di seluruh Indonesia

IDN Times/Indiana Malia

Selain itu, pekerja sosial juga melakukan koordinasi dengan keluarga anak-anak agar dapat mendukung berjalannya proses hukum yang dilaksanakan bagi mereka.

BRSAMPK Handayani adalah satu dari delapan balai yang dimiliki Kementerian Sosial. BRSAMPK di tujuh daerah lainnya yakni Mataram, Todopoli Makassar, Antasena Magelang, Alyatama Jambi, Naibonat Kupang, Rumbai Pekanbaru, dan Darussa’adah Aceh.

"Balai-balai ini menjalankan fungsi di antaranya melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Agus.

Balai-balai tersebut, lanjutnya, juga berfungsi sebagai Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Saat ini jumlah LPKS seluruh Indonesia adalah 78 LPKS.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us