Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa pihaknya menangguhkan penahanan Mustofa Nahrawardaya.
Sebelumnya, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.
"Alasannya karena penjamin (jabatannya) lebih tinggi. Yaitu pak Dasco (Waketum Partai Gerindra) itu. Oleh karena itu, sebagai bahan pertimbangan penyidik, penyidik mengabulkan penangguhan permohonan. Kedua, ada permohonan penangguhan dari pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).