Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pelecehan siswa di Jakarta International School (JIS) Neil Bentleman mendapat 'pengampunan' atau grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia akhirnya merasakan kebebasan usai menginap di 'Hotel Prodeo' selama lima tahun.
Neil pertama kali merasakan jeruji besi usai dia divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan pada 2015 silam. Pria bule itu kemudian mengajukan banding. Upaya yang dilakukannya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut sehingga dia bebas pada Agustus 2015.
Sayang, Neil hanya sebentar merasakan udara bebas. Sebab, pada Februari 2016, MA memutuskan dirinya bersalah dan memberinya hukuman 11 tahun penjara. Sebenarnya, Neil telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2017. Sayangnya, upaya itu gagal.
Meski begitu, dirinya saat ini telah bebas. Neil kemudian langsung pulang ke Kanada dan berkumpul dengan keluarganya.