Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Jakarta, IDN Times — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, membuat aturan terbaru penggunaan seragam sekolah di jenjang SD, SMP, SMA atau SMK melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 50/2022.

Beleid yang diteken pada 7 September itu juga memuat penggunaan baju adat di tingkat satuan pendidikan.

“Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah,” demikian dikutip dari beleid tersebut, Selasa (11/10/2022).

1. Seragam sekolah ada dua jenis

Ilustrasi sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut Pasal 3 peraturan itu, pakaian sekolah terdiri atas dua jenis, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam Pramuka. Sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.

Selain itu, pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Aturan pakaian adat itu tertera dalam Pasal 9. Model dan warna pakaian adat yang ditetapkan Pemda memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai keyakinannya.

2. Model dan warna seragam nasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di