Jakarta, IDN Times — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, membuat aturan terbaru penggunaan seragam sekolah di jenjang SD, SMP, SMA atau SMK melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 50/2022.
Beleid yang diteken pada 7 September itu juga memuat penggunaan baju adat di tingkat satuan pendidikan.
“Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah,” demikian dikutip dari beleid tersebut, Selasa (11/10/2022).