Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga terkait lainnya tengah menyosialisasikan Desa atau Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA/KRPPA) pasca diluncurkan pada November 2020.
“Melihat berbagai persoalan perempuan dan anak, Kemen PPPA terus melakukan berbagai inovasi dan strategi yang tepat. Salah satunya adalah mencegah persoalan perempuan dan anak yang dimulai di wilayah desa atau kelurahan. Menteri PPPA bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) sepakat memulai upaya pencegahan, respons cepat, dan penanganan dari desa,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemen PPPA, dilansir dari keterangannya, Sabtu (25/6/2022).