Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Janji Mendikbudristek Nadiem Usai Didesak Revisi Aturan Baru UKT
Mendikbudristek Nadiem Makarim janjikan sejumlah hal usai didesak revisi aturan baru UKT. (IDN Times/Dok. Kemendikbudristek)
  • Nadiem berjanji akan mengevaluasi kenaikan UKT yang tidak wajar di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
  • Kemendikbudristek akan memastikan proses naik banding bagi mahasiswa yang merasa mereka tidak berada di dalam tangga UKT yang tepat, bisa terlaksana dengan baik.
  •  
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, didesak untuk merevisi aturan baru Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Nadiem mengakui bahwa masih banyak hal-hal yang perlu disempurnakan dalam aturan baru UKT yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Nadiem menjanjikan sejumlah hal untuk menjawab keluhan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi.

“Masukan dari berbagai anggota implementasi daripada kebijakan ini yang masih perlu disempurnakan,” kata Nadiem saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Nadiem berjanji akan mengecek kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi. Ia berjanji akan turun ke lapangan untuk memastikan kenaikan itu masih rasional.

“Kami sangat setuju karena dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan mengevaluasi kembali,” ujarnya.

1. Nadiem janji akan evaluasi lonjakan UKT yang tak wajar

Mendikbudristek Nadiem Makarim janjikan sejumlah hal usai didesak revisi aturan baru UKT. (IDN Times/Dok. Kemendikbudristek)

Pertama, Nadiem berjanji akan mengevaluasi kenaikan UKT yang tidak wajar di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Kedua, Kemendikbudristek akan memastikan proses naik banding bagi mahasiswa yang merasa mereka tidak berada di dalam tangga UKT yang tepat, bisa terlaksana dengan baik.

Ketiga, Nadiem berjanji akan melindungi mahasiswa-mahasiswa yang akan ingin menyuarakan pendapatnya soal kenaikan UKT secara tertib. Misalnya, adanya ancaman balik oleh pihak kampus ke aparat kepolisian atau bahkan adanya pencabutan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterimanya.

“Itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi, ini adalah hak mahasiswa untuk protes untuk mengkritik,” tutur dia.

2. Nadiem janji akan tingkatkan jumlah KIP

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR terkait meroketnya UKT. (YouTube.com/TVR Parlemen)

Nadiem juga berjanji akan menambah jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekaligus membenahi kualitas penerimanya. Ia juga berjanji akan menyempurnakan proses pencairan dan kriteria penerima KIP.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa kenaikan UKT ini hanya berdampak kepada mahaswa baru, bukan kepada mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi.

Oleh sebab itu, Nadiem mengaku akan turun ke lapangan terlebih dulu untuk mengecek kenaikan UKT sebelum nantinya akan merevisi aturan baru UKT.

“Tentunya sebelum kami mengevaluasi peraturan menteri-nya sendiri kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu gimana ini bisa salah interpretasi,” kata dia.

3. DPR desak Nadiem tinjau ulang aturan baru UKT

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mendesak Nadiem untuk merevisi aturan baru uang kuliah tunggal (UKT) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Huda mengatakan, keluarnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tersebut memberikan celah bagi kampus-kampus untuk menaikkan UKT.

“Karena itu, kita minta dalam forum yang baik ini, Pak Menteri, untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 Tahun 2024,” ujarnya.

Editorial Team

Related Article