Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, didesak untuk merevisi aturan baru Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Nadiem mengakui bahwa masih banyak hal-hal yang perlu disempurnakan dalam aturan baru UKT yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Nadiem menjanjikan sejumlah hal untuk menjawab keluhan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi.
“Masukan dari berbagai anggota implementasi daripada kebijakan ini yang masih perlu disempurnakan,” kata Nadiem saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Nadiem berjanji akan mengecek kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi. Ia berjanji akan turun ke lapangan untuk memastikan kenaikan itu masih rasional.
“Kami sangat setuju karena dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan mengevaluasi kembali,” ujarnya.
