DPR Desak Mendikbudristek Nadiem Makarim Revisi Aturan Baru UKT

- Syaiful Huda mendesak Nadiem Makarim untuk merevisi aturan baru uang kuliah tunggal (UKT) yang dapat memberikan celah bagi kampus-kampus untuk menaikkan UKT.
- Wasekjen DPP PKB meminta forum rektor mendengar keluhan mahasiswa dan orangtua tentang kenaikan UKT serta mencari solusi agar para mahasiswa bisa menempuh pendidikan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk merevisi aturan baru uang kuliah tunggal (UKT) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Huda mengatakan, keluarnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tersebut memberikan celah bagi kampus-kampus untuk menaikkan UKT.
“Karena itu, kita minta dalam forum yang baik ini, Pak Menteri, untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
1. Forum rektor diminta dengar keluhan orangtua mahasiswa

Lebih lanjut, Wasekjen DPP PKB itu meminta kepada forum rektor untuk mendengar semua keluhan para mahasiswa dan orangtua tentang kenaikan UKT yang mengalami kenaikan cukup signifikasi tersebut.
Dia meminta supaya forum rektor mau mencarikan solusi atas permasalahan ini untuk memastikan para mahasiswa bisa menempuh pendidikan pada jenjang perguruan tinggi.
“Saya minta kepada forum rektor untuk memastikan semua keluhan yang disampaikan oleh para mahasiswa dan orangtua untuk dicarikan solusi dalam rangka memastikan mereka bisa kuliah,” kata dia.
2. Mahasiwa diminta jangan segan sampaikan status ekonominya

Selain itu, bagi semua mahasiwa baru yang sudah diterima di semua perguruan tinggi, Huda meminta agar jangan segan untuk menyampaikan status ekonominya.
Dia menduga, pangkal masalah ini karena ada pendataan yang tidak sesuai terkait kategorisasi yang tidak pas yang ditetapkan oleh pihak kampus.
“Saya minta semua kampus memfasilitasi melalui supervisi dari pihak Kemendikbud,” ujar dia.
3. Mendikbudristek tegaskan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru

Nadiem sebelumnya menegaskan, kenaikan UKT yang diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 itu hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Di samping itu, dia menegaskan, rate UKT baru ini juga tidak akan berdampak besar kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai.
"Aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata dia.
Namun, Nadiem menegaskan akan menghentikan kenaikan UKT di semua perguruan tinggi. Terutama pada kenaikan UKT yang dianggap sudah tidak masuk akal.
"Kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata dia.
Nadiem mengatakan, Kemendikbudristek akan memantau kenaikan UKT di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Ia akan meminta seluruh ketua perguruan tinggi dan program studi, kalau pun akan menaikkan UKT, maka kenaikan itu harus dilakukan dalam tingkatan yang masih wajar.
Selain itu, kata Nadiem, Kemendikbud ingin memastikan agar seluruh perguruan tinggi tak tergesa-gesa melakukan lompatan biaya UKT.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," ucap dia.