Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan telah menerapkan aturan baru terkait keselamatan dan tarif bagi layanan antar jemput penumpang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 akan mulai diberlakukan di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Lalu, bagaimana respons millennials sebagai pengguna trasnportasi online? Simak curhatan sejumlah millennial berikut ini.