Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mengungkapkan ada peran eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit. Lutfi disebut menghubungi Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang kini menjadi terdakwa.
Jaksa mengatakan, Lin Che Wei yang saat itu merupakan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak pernah mendapat tugas sebagai analis pada Kementerian Perdagangan. Namun, ia diajak Lutfi dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
"Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja dan untuk itu ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan Kementerian Perdagangan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).