Ini Peran Ketiga Tersangka Kasus Asusila Terhadap Fairuz A Rafiq

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran asusila dan pornografi melalui media sosial YouTube. Ketiganya adalah artis Galih Ginanjar, dan pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono pun memaparkan peran-peran ketiga tersangka. Pablo benua berperan sebagai pemilik akun channel YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel, sedangkan istrinya, berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun channel YouTube tersebut.
"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar di-upload (diunggah) ke channel YouTube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," papar Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
1. Galih berperan sebagai narasumber yang melakukan tindak pidana asusila
Sementara, menurut Argo, Galih Ginanjar berperan sebagai narasumber yang melontarkan pernyataan yang mengandung unsur tindak pidana asusila.
"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," kata Argo.