Jakarta, IDN Times - Walaupun masih dalam masa pandemik COVID-19, Arab Saudi akhirnya mengizinkan Indonesia mengirimkan jemaah umrah mulai 1 November 2020. Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi pun mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemik COVID-19.
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan, substansi dari regulasi penyelenggaraan umrah tersebut telah dibicarakan dengan Komisi VIII DPR RI dan juga pemangku kepentingan lainnya.
“Termasuk juga dibicarakan dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terang Oman di Jakarta melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (2/11/2020).