Jakarta, IDN Times - Sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 yang kembali dilanjutkan sejak 26 Juli hinngga 2 Agustus 2021, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Anies memberlakukan sejumlah pembatasan masyarakat yang tertuang dalam Kepgub ini. Dia mengingatkan masyarakat agar jangan lengah dan tetap waspada terhadap penularan COVID-19, kendati adanya tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Gubernur Anies, pada Selasa (27/7/2021).