Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan ada sumber dana yang dilarang masuk ke dalam dana kampanye. Karena itulah, untuk mengantisipasi hal tersebut, seluruh peserta pemilu wajib melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran terkait dana kampanye ke KPU.
“Tidak boleh dana berasal dari asing,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubhaid Tanthowi di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/9).
Sebelumnya, seluruh peserta kampanye telah melaporkan dana awal kampanye ke KPU pada 23 September 2018. Ke depan, akan ada dua kewajiban lagi bagi peserta kampanye melaporkan dana, yakni pada awal Januari dan masa akhir kampanye.