Jakarta, IDN Times – Polisi menampilkan tujuh anggota Brimob yang menjadi pelaku kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan dalam insiden demo pada Kamis (28/8/2025) ke publik.
Ketujuh anggota Brimob ini telah melepas seragam mereka dan tampak mengenakan baju hijau dengan sandal sebagai alas kakinya. Mereka menghadap ke belakang dan tertunduk.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengatakan tujuh orang ini sudah diamankan dan dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Jadi tujuh orang pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Div Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Pemeriksaan juga dihadiri oleh Kompolnas hingga Kementerian HAM. Karim mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Affan Kurniawan, seorang driver ojek online, meregang nyawa usai ditabrak dan dilindas mobil rantis polisi saat aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Jumat pagi, suasana duka mendalam menyelimuti kediamannya di Jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat. Sanak keluarga, kerabat, dan rekan sejawat berdatangan memberi penghormatan terakhir.
Kepergiannya yang tragis meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkannya. Jenazah Affan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini polisi mengungkapkan telah memeriksa anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M. Bharaka Y, dan Bharaka J.