Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400 tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaran Hari Raya Idul Adha, Takbiran, Salat, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban Masa PPKM Darurat COVID-19 di Kota Bogor Tahun 2021/1442 H. Edaran itu diterbitkan pada Jumat (16/7/2021).
Pada surat edaran ini, Pemkot Bogor mengimbau pelaksanaan Idul Adha menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal tersebut mempertimbangkan peningkatan kasus COVID-19 di Kota Bogor.
“Surat edaran ini diperkuat dengan adanya Perwali Nomor 7/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian pandemik COVID-19 di Kota Bogor, Perwali Nomor 81/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor dan Perwali Nomor 82/2021 tentang pengendalian pandemik COVID-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kota Bogor,” ujar Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Asep Kartiwa.