Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Haris Ubaidillah, dan Maman Suryadi dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada masa pandemik COVID-19.
Penyelenggaraan dua kegiatan tersebut memicu kerumunan hingga lima ribu orang. Keterlibatan mereka dalam acara ini antara lain menyiapkan sarana dan prasarana seperti panggung dan tenda.
Kelimanya divonis delapan bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.