Jakarta, IDN Times – Model bisnis multi level marketing (MLM) diklaim haram oleh pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama (NU), Asnawi Ridwan pada Kamis malam (27/2) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat. Bisnis model MLM dikatakan haram karena dinilai memiliki sistem terselubung yang melanggar syariat sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis yang dijalankan.
Apa saja sih hal-hal yang melanggar syariat dari model bisnis tersebut menurut NU? Berikut ulasannya yang dirangkum IDN Times.