Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Dalam instruksi tersebut, Tito siap menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di wilayahnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada rapat terbatas, Senin (16/11/2020) lalu.
