Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Baswedan Akhirnya Teken Perda Penanganan COVID-19 DKI Jakarta

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda
Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penanggulangan COVID-19. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana. Perda ini ditanda tangani Anies pada 12 November 2020.

"Sudah, nomor 2. Nanti sebentar lagi di-upload," kata Yayan saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Perda ini sempat menjadi pertanyaan bagi beberapa kalangan, terkait sanksi berupa denda Rp50 juta, kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap tidak bisa menjauhkan denda karena baru memiliki peraturan gubernur (Pergub), sementara untuk memberian sanksi pidana harus ada Perda.

1. Teknis pemberlakuan masih disusun

Ilustrasi tindak lanjut SatpolPP (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ilustrasi tindak lanjut SatpolPP (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Namun, Yayan menjelaskan, teknis pemberlakuan Perda masih menunggu rincian Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih disusun.

"Pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujar dia.

2. Perda Penanganan COVID-19 DKI disahkah DPRD pada 19 Oktober

Penugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Perlu diketahui, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah Penanganan COVID-19 pada Senin 19 Oktober 2020 setelah sempat tertunda.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Pantas Nainggolan mengatakan, dalam Perda ini terdapat 11 bab dan 35 pasal yang mengatur penanganan COVID-19.

"Raperda COVID-19 pada awalnya terdiri dari 13 bab dan 38 pasal, setelah disempurnakan jadi 11 bab dan 35 pasal," kata Pantas dalam rapat paripurna itu.

3. Pelanggar harus menjalani sidang tindak pidana ringan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Kala itu, Pantas mengatakan, dalam Perda tersebut akan ada sanksi administratif yang sama seperti Peraturan Gubernur. Perbedaannya ada pada sanksi pidana yang harus lewat proses sidang tindak pidana ringan.

"Jadi yang memutuskan adalah hakim," ujar dia.

Sanksi tersebut diperlukan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk menerapkan pola hidup dan mata rantai penularan COVID-19 bisa dihentikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us