Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Sosialisasi Pengangkatan, Orientasi dan Pelatihan PNS Tahun 2021 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS menyebutkan bahwa gaji ASN Polri diatur berdasarkan golongannya. Berikut rinciannya:
ASN Golongan I
a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
ASN Golongan II
a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
a: Rp3.044.300 - R 5.000.000
b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200