Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Ini

Nasib Panji Gumilang di kasus TPPU akan ditentukan pekan ini

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penentuan nasib Panji Gumilang itu akan digelar pada pekan ini.

“Dalam minggu ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara,” kata Ramadhan, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan, Panji Gumilang Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan

1. Gelar perkara akan menentukan status Panji Gumilang

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan IniPanji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan menjelaskan, gelar perkara akan dihadirkan oleh pihak internal Polri yaitu Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

“Sedangkan dari eksternal adalah terkait dengan para ahli. Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum,” ujarnya.

Baca Juga: Berkas Penistaan Agama Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang

2. Kasus TPPU Panji Gumilang naik penyidikan

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan IniPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sebelumnya, Polri resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke penyidikan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8/2023).

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Panji Gumilang Tak Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

3. Panji Gumilang sudah tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan IniTersangka penistaan agama, Panji Gumilang, sudah mengenakan baju tahanan (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan.

“Selanjutnya pada hari ini penydik berkoordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).

Djuhandhani menjelaskan, untuk selanjutnya Panji Gumilang akan menjalani persidangan. Namun begitu, ia memastikan sidang tidak dilaksanakan di Indramayu.

Locus (delicti)-nya di Indramayu, namun ada beberapa hal yang jadi pertimbangan wilayah, mungkin sidang akan dipindah,” ujarnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya