Pakai Rompi Tahanan, Panji Gumilang Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan

Panji Gumilang dan barbuk diserahkan ke Kejaksaan Indramayu

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Indramayu, Senin pagi (30/10/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil dan materil atau P21 pada Jumat (27/10/2023).

Dalam jumpa pers pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, Panji Gumilang ditampilkan di depan awak media dengan berbaju tahanan. Tidak seperti tersangka lain, Panji tidak membelakangi awak media. Berkacamata dan peci hitam, Panji terlihat tegap dan menengadahkan kepalanya.

"Selanjutnya pada hari ini penydik berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri.

Djuhandhani menjelaskan, untuk selanjutnya Panji Gumilang akan menjalani persidangan. Namun, dia memastikan sidang tidak dilaksanakan di Indramayu.

"Locus (delicti) di Indramayu. Namun, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan wilayah, mungkin sidang akan dipindah," ujarnya.

Baca Juga: Berkas Penistaan Agama Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya