Berkas Penistaan Agama Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang

minta Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barbuk

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, lengkap secara materiil maupun formil. Kasus Panji Gumilang pun siap disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara Panji Gumilang telah diteliti Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian,” ujar Ketut saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).

Dalam perkara ini, Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan dinyatakannya berkas perkara Panji Gumilang lengkap, Kejagung kemudian meminta Bareskrim Polri untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya