Bareskrim Jemput Ferrari Indra Kenz Senilai Rp3,5 Miliar dari Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mobil mewah Ferrari milik tersangka penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (22/5/2022). Ferrari hitam dengan strip merah itu dijemput penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) dari Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, Ferrari California 2012 itu senilai miliaran rupiah.
“Harga Rp3,5 miliar,” ujar Karta kepada IDN Times, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Dijemput Jauh-jauh dari Medan, Ferrari Indra Kenz Tiba di Bareskrim
1. Ferrari Indra Kenz telah tiba di Bareskrim
Karta menjelaskan, Ferarri Indra Kenz itu telah disita penyidik sejak 17 Mei 2022. Namun, mobil berlogo kuda jingkrak itu baru dijemput dan tiba di Bareskrim pada Minggu siang.
“Tiba di kantor jam 12.00 WIB,” ujar Karta.
Baca Juga: Ferrari Rp5 M Indra Kenz yang Disita Bareskrim Tiba di Jakarta Besok
2. Sejumlah aset Indraa Kenz sudah disita
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penipuan berkedok trading Binomo yang dilakukan Indra Kenz.
Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.
Baca Juga: Penahanan Vanessa Khong, Mertua dan Adik Indra Kenz Diperpanjang
3. Indra Kenz jadi tersangka dan ditahan sejak 24 Februari 2022
Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan judi online. Ia ditahan pada Kamis, 24 Februari 2022 usai diperiksa sekitar 7 jam.
Indra Kenz diancam Pasal Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain Indra, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.