Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang

Penyidik telah memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum akhirnya melimpahkan berkas perkara tindak pidana penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Rabu (16/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penyidikan dengan memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli.

“Pagi ini akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Rabu.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Panji langsung diperiksa sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (2/8/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a ayat (2). Panji terancam 10 tahun penjara.

Baca Juga: Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Berlanjut Mediasi

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp9 T, Lebih Tinggi dari Mahfud MD

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Tak Bakal Ambil Alih Al Zaytun

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya