Bolos dan Pakai Narkoba, 3 Anggota Polres Jakarta Utara Dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Utara memecat tiga anggotanya yakni Anggota Sat Samapta Bripka Rofyan dan Brigadir Mangihut Yulianto S terkait kasus narkoba dan anggota Sat Intelkam, Brigadir Sutarno karena desersi atau bolos kerja.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan memberi ketiganya sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam apel pada Selasa (19/12/2023).
“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gidion dalam keterangan tertulisnya.
1. Tiga anggota yang dipecat tidak dihadirkan dalam apel
Meski begitu, ketiga anggota tersebut tidak dihadirkan dan hanya fotonya yang dibawa anggota Provost Polres Metro Jakarta Utara.
Ketiga foto anggota yang bermasalah tersebut langsung dicoret oleh Gidion sebagai penanda jika ketiganya resmi dipecat.
Baca Juga: Polisi Bakal Screening Ancaman Bom di Gereja selama Nataru
Editor’s picks
2. Pemecatan dilakukan dengan 3 asas
Ia mengungkapkan, ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang dipecat.
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Berharap PN Jaksel Objektif Memutus Praperadilan Firli Bahuri
3. Kapolres Jakarta Utara menyayangkan pemecatan tersebut
Gidion menyayangkan aksi yang dilakukan anggotanya tersebut hingga berujung pemecatan. Hal tersebut akan berdampak bukan hanya untuk personal anggota, melainkan juga akan berdampak untuk keluarganya.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegasnya.