Polisi Berharap PN Jaksel Objektif Memutus Praperadilan Firli Bahuri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dengan objektif.
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana, mengatakan, putusan gugatan praperadilan tentang status tersangka Firli itu bakal dibacakan pada Selasa (19/12/2023).
“Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” kata Putu dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Mangkir, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda Sampai 20 Desember 2023
1. Polda Metro optimistis menang lawan gugatan praperadilan Firli
Putu optimistis Polda Metro Jaya bakal menang melawan praperadilan Firli. Sebab, fakta-fakta hukum di dalam sidang menurutnya sudah jelas terlihat.
“Kita berdoa. Ikhtiaran sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” ujarnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Diduga Kena Tiga Pelanggaran Etik
Editor’s picks
2. Polda Metro pertanyakan temuan baru dalam persidangan
Namun, Polda Metro mempertanyakan terkait temuan baru di persidangan yang menurutnya sama sekali tidak berhubungan dengan kasus pemerasan eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ada beberapa dokumen yang tidak linier terhadap kasus yang disampaikan oleh pemohon. Apa itu? Ada salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan konteksnya,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Hadapi Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel Hari ini
3. Polda Metro sebut kasus M Suryo tidak linier dengan pemerasan SYL
Ia pun menyinggung soal replik Firli Bahuri yang membahas soal pengusaha M Suryo yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan,” ujar dia.
Baca Juga: Pimpinan KPK Alex Marwata Diperiksa Atas Permintaan Firli Bahuri