Denda Konsorsium BTS Kominfo Rp346 M Disunat Anang Latif Jadi Rp87 M

Saksi PPK Bakti Kominfo ungkap Anang intervensi denda

Jakarta, IDN Times - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan, mengungkap denda proyek BTS Kominfo Rp346 miliar disunat oleh eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, menjadi Rp87 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

"Menyangkut masalah denda kemarin, denda awalnya Rp346 miliar terus kenapa jadi Rp87 miliar, Pak?" tanya Hakim Fahzal Hendri.

Baca Juga: Fadhilah Mathar Dilantik Jadi Dirut BAKTI Kominfo, Ganti Anang Latif

1. Anang Latif sebut denda Rp346 miliar terlalu besar bagi konsorsium

Denda Konsorsium BTS Kominfo Rp346 M Disunat Anang Latif Jadi Rp87 Milustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Elvano pun mengaku jika dirinya dan tim dihampiri oleh Anang Latif yang menanyakan besaran denda terhadap konsorsium.

"Kemudian saya sampaikan kepada Pak Anang bahwa nilai dendanya Rp300 miliar sekian. Lalu Pak Anang sampaikan bahwa itu terlalu besar bagi penyedia," jawab Elvano.

“Perhitungan denda itu kan ada hitung-hitungannya, apakah sesuai dengan hitung-hitungannya gak?” tanya Hakim.

“Yang perhitungan Rp346 miliar itu sesuai dengan perhitungan,” ujarnya.

Baca Juga: Dirut BAKTI Kominfo Ingin Kembalikan Kepercayaan Imbas Korupsi BTS 4G

2. Hakim heran denda terhadap konsorsium BTS Kominfo menciut

Denda Konsorsium BTS Kominfo Rp346 M Disunat Anang Latif Jadi Rp87 MSidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate (kiri), Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam momen ini, Hakim mengungkap keheranannya karena denda terhadap konsorsium bisa menciut.

“Kemudian jadi menciut jauh ke bawah menjadi Rp87 miliar, iya? Itu berarti denda itu tidak sesuai dong dengan aturan yang ditandatangani di kontrak?” tanya Hakim.

“Iya, betul Yang Mulia,” jawab Elvano.

“Tidak sesuai?” tanya lagi Hakim

“Tidak sesuai,” ujarnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Akan Mundur dari KPK meski Kinerjanya Dicap Buruk

3. Hakim pertanyakan besaran masing-masing konsorsium

Denda Konsorsium BTS Kominfo Rp346 M Disunat Anang Latif Jadi Rp87 Milustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Hakim kemudian mempertanyakan besaran denda yang dikenakan terhadap masing-masing konsorsium.

“Masing-masing untuk paket satu itu Rp24 miliar, paket dua Rp21 miliar, paket tiga Rp15 miliar, paket empat Rp10 miliar, paket lima Rp14 miliar, dengan total Rp87 miliar,” kata Elvano.

“Bagaimana cara menghitungnya kalau begitu? Kalau di dalam aturan itu denda itu berapa pak?” tanya Hakim lagi.

“Satu per seribu dari sisa keterlambatan dan maksimum lima persen Yang Mulia,” kata Elvano.

“Tidak diterapkan aturan itu?” ujar Hakim.

“Tidak,” kata Elvano.

Baca Juga: Johnny G Plate Ngaku Marah Proyek BTS Kominfo Tak Selesai

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya