Dewan Pers Dinilai Punya Otoritas Membuat Peraturan tentang Pers

Kewenangan Dewan Pers membuat aturan dipersoalkan

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Wina Armada, mengatakan Dewan Pers memiliki kewenangan membuat sejumlah peraturan pers. Kewenangan ini terdapat dalam undang-undang tentang pers.

"Sangat berwenang, karena kan DP (Dewan Pers) memfasilitasi masyarakat, di dalam memfasilitasi itu masyarakat membuat peraturan. Jadi, yang mengeluarkan adalah lembaga yang menaungi semua (organisasi pers)," kata Wina Seperti dikutip dari Antara, Sabtu (8/12).

1. Undang-undang Pers memberikan kewenangan kepada Dewan Pers membuat aturan

Dewan Pers Dinilai Punya Otoritas Membuat Peraturan tentang Persdewanpers.or.

Wina mengatakan Dewan Pers boleh membuat aturan tentang pers karena hal itu telah diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2 huruf F.

Pasal tersebut memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers untuk meningkatkan prosesi kewartawanan.

Baca Juga: Dewan Pers: Jurnalis yang Jadi Tim Sukses Harus Mundur

2. Peraturan Dewan Pers untuk menjaga wartawan tetap dalam koridor kode etik

Dewan Pers Dinilai Punya Otoritas Membuat Peraturan tentang Persdewanpers.or.id

Wina juga mengatakan jika kewenangan Dewan Pers membuat peraturan dimaksudkan agar wartawan berkerja sesuai dengan kode etik wartawan.

Hal ini untuk memastikan netralitas dan profesionalitas wartawan dan untuk mencegah ada oknum yang mengatasnamakan pers.

3. Kewenangan Dewan Pers membuat aturan dipersoalkan

Dewan Pers Dinilai Punya Otoritas Membuat Peraturan tentang Persdewanpers.or.id

Sebelumnya Dewan Pers digugat karena dianggap tidak memiliki kewenangan membuat peraturan tentang pers. Aturan yang dimaksud antara lain Standar Kompetensi Wartawan (SKW), Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Wartawan, dan Kode Etik Jurnalistik.

Penggugat berlasan kewenangan Dewan Pers membuat peraturan justru bisa melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, terutama soal pengekangan terhadap kebebasan pers.

Oleh karena itu penggugat meminta pengadilan menyatakan Dewan Pers tidak punya kewenangan mengeluarkan peraturan tentang pers. Saat ini sidang tentang kewenangan Dewan Pers sedang bergulir.

Sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (12/12) dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers: 95 Persen Informasi Kesehatan di Whatsapp Hoax

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya