Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka

Kamaruddin diduga mencemarkan nama baik Dirut PT Taspen

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin mempertanyakan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi, penetapan tersangka dilakukan saat dirinya menjalankan tugas sebagai pengacara.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Mauli dan anaknya,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Para Pengacara Siap Membela

1. Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan penetapan tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai TersangkaPengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam pemeriksaan itu, ia juga bakal meminta pertanggungjawaban terhadap penetapannya sebagai tersangka.

“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Pemberani!

2. Dittipidsiber menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai TersangkaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terkait dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden.

Hal itu dibenarkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Ya, sudah tersangka,” kata Vivid saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sudah menjadwalkan pemeriksaan Kamaruddin sebagai tersangka.

“Sudah (dijadwalkan untuk diperiksa),” ujar Vivid yang belum memberitahu kapan Kamaruddin bakal diperiksa.

Baca Juga: Kamaruddin Bawa Ribuan Video Asusila Diduga Dirut Taspen ke Bareskrim

3. Kamaruddin sebut Dirut PT Taspen kelola dana kampanye Rp300 triliun

Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai TersangkaPengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, Kamaruddin pernah hendak melaporkan Kosasih, terkait dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden.

“Itu laporan tersendiri nanti. Sudah kita laporkan ke Presiden dan Wakil Presiden,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menjelaskan, pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa tracing aset. Barang bukti ini nantinya dilampirkan dalam laporan tersebut.

“Sudah saya investigasi keuangannya,” kata Kamaruddin.

Kosasih pun akhirnya melaporkan pengacara Brigadir J atau Nofriyansah Yosua Hutabarat itu. Ada tiga tudingan Kamaruddin yang menjadi keberatan ANS Kosasih.

Tudingan itu antara lain mengenai pengelolaan dana Rp300 triliun untuk calon Presiden hingga menikahi perempuan-perempuan lain.

"Iya benar. Tudingan-tudingan dari KS itu tidak benar," ujar Kuasa Hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo ketika dikonfirmasi IDN Times, Senin (29/8/20222).

"Menelantarkan anak juga tidak benar," imbuhnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya