Masih Diperiksa sebagai Tersangka, Panji Gumilang Belum Ditahan

Bareskrim baru mengeluarkan surat perintah penangkapan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, menjelaskan, Panji saat ini masih diperiksa sebagai tersangka. Penyidik baru mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka

“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,“ kata Djuhandani di Bareskrim Polri.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7/2023), penyidik menyematkan Pasal 45a Ayat 2.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidum menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat (dumas). Penyidik pun telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, sosiologi, agama, dan ahli fiqih.

Dittipidum juga telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memeriksa saksi ahli agama dan ahli fiqih terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dijaga Ketat Saat Panji Gumilang Diperiksa

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya