Komisi VIII dan Menag Setujui Penggunaan Nilai Manfaat BPKH Rp7 Miliar

Arab Saudi berikan kuota haji 70 persen untuk ekspatriat

Jakarta, IDN Times - Komisi VIII bersama Menteri Agama Fachrul Razi menyepakati penggunaan nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2020 untuk anggaran operasional Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komisi VIII dan Kemenag menyetujui penggunaan Nilai Manfaat BPKH sebesar Rp7.194.288.838.

Selain itu, dalam rapat dengar pendapat tersebut juga Menag menyebutkan, kerajaan Arab Saudi memberikan kuota 70 dari 10.000 kuota haji 2020, untuk ekspatriat atau warga negara asing di Saudi.

Baca Juga: Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya Haji

1. Komisi VIII menyetujui penggunaan Nilai Manfaat BPKH 2020

Komisi VIII dan Menag Setujui Penggunaan Nilai Manfaat BPKH Rp7 MiliarKetua Komisi 8 DPR Yandri Susanto (IDN Times/Aldzah Aditya)

Komisi VIII dan Kemenag membahas tentang penggunaan Nilai Manfaat BPKH 2020 untuk anggaran operasional BPIH. Komisi VIII menyetujui penggunaan Nilai Manfaat BPKH sebesar Rp7.194.288.838.

Dengan rincian, sebanyak Rp6.619.779.078 untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji reguler dan cetak buku manasik haji. Sedangkan, Rp574.509.760 untuk pengadaan dan pengiriman identitas jemaah haji khusus dan cetak buku manasih haji.

“Dengan catatan, anggaran untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah dan cetak buku manasik haji, baik haji reguler atau khusus, tidak dianggarkan kembali pada penyelenggaraan haji 2021,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dalam rapat kerja bersama Menag di Gedung DPR, Selasa (7/7/2020).

2. Komisi VIII juga menyetujui usulan BPKH

Komisi VIII dan Menag Setujui Penggunaan Nilai Manfaat BPKH Rp7 MiliarANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui usulan BPKH tentang penambahan alokasi pembagian rekening virtual menjadi sebesar Rp2 triliun, atau 28 persen dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan kepada jemaah batal 2020 dan jemaah tunggu.

“Penggunaan Nilai Manfaat BPKH Tahun 2020 termasuk akumulasi nilai manfaat dan efesiensi biaya operasional BPIH untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ujar Yandri.

3. Arab Saudi memberikan kuota haji 70 persen pada ekspatriat di Saudi

Komisi VIII dan Menag Setujui Penggunaan Nilai Manfaat BPKH Rp7 MiliarRombongan jamaah haji embarkasi Aceh (Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Menag Fachrul Razi menyatakan Arab Saudi akan mengalokasikan 70 persen dari 10.000 kuota haji 2020, khusus untuk ekspatriat atau warga asing di Saudi.

“Tapi saat ini saya dengar bahwa berdasarkan pengajuan, nanti setelah pengajuan baru mereka akan putuskan tentang mekanismenya atau kuotanya, atau apapun namanya itu,” kata Menag.

Fachrul menjelaskan, perihal kuota haji khusus ini menjadi salah satu pembahasan Kemenag bersama Dubes Arab Saudi untuk RI Essam bin Abed Al-thaqafi.

“Kemenag juga terus melakukan koordinasi dengan Arab Saudi terkait dengan implikasi dari pembatalan. Beberapa hari lalu, Dubes Arab telah berkenan bersilaturahmi ke Kemenag, Beliau menyampaikan apresiasi atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi mebatasi jemaah haji tahun ini,” ujar dia.

Baca Juga: Haji 2020 Batal, Bagaimana Nasib Perlengkapan Calon Jemaah Haji?

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya