Panggil Airlangga dan Lutfi di Kasus CPO, Kejagung Bantah Unsur Politik

Pemanggilan keduanya murni untuk keperluan pembuktian

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada unsur politik dalam memeriksa Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto dan eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Diketahui, keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.

“Jadi pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

1. Kejagung tak ingin dikait-kaitkan dengan politik di setiap penanganan perkara

Panggil Airlangga dan Lutfi di Kasus CPO, Kejagung Bantah Unsur PolitikMenko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa di Kejagung sejak pukul 08.25 hingga 21.05 WIB terkait ekspor CPO, Senin (24/7/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketut menjelaskan, menjelang tahun politik setiap penanganan perkara besar oleh Kejagung selalu dikaitkan dengan politisasi. Ia menegaskan, pemanggilan keduanya murni untuk keperluan pembuktian.

“Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Ketut.

Ketut mengatakan, Kejagung tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor. Ia memastikan, penyidik bekerja profesional.

“Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Airlangga Hartarto Terkait Ekspor CPO

2. Airlangga dipanggil berdasarkan putusan MA terhadap 5 terpidana

Panggil Airlangga dan Lutfi di Kasus CPO, Kejagung Bantah Unsur PolitikKetua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Adapun perkara CPO, pemanggilan Airlangga bukan tanpa alasan. Kejagung memanggil Airlangga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap lima terpidana CPO yang tidak dibebani uang pengganti Rp6,57 triliun.

“Untuk menindaklanjuti Putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian Negara (Recovery Asset) maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan 3 group korporasi menjadi tersangka, untuk mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang menderang dan obyektif terkait kebijakan diambil ditengah kelangkaan MIGOR pada saat itu maka diperlukan pemanggilan yang bersangkutan (AH),” kata Ketut.

3. Kejagung kembali panggil eks Mendag Lutfi terkait CPO besok

Panggil Airlangga dan Lutfi di Kasus CPO, Kejagung Bantah Unsur PolitikEks Mendag M. Lutfi usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu (22/6/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Mendag Lutfi pada Selasa (1/8/2023). Sebelumnya, Lutfi pernah diperiksa Kejagung pada 22 Juni 2022.

Saat itu, Ia diperiksa bersama seorang saksi yaitu karyawan PT Tripura Argo Persada, berinisial SH. Muhammad Lutfi dan SH diperiksa berkaitan dengan pelengkapan berkas atas peran lima orang tersangka, yaitu IWW, MPT,  SM, PTS, dan LCW alias WH.

“Kalau pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7/2023).

Kejagung juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023). Ia diperiksa dalam perkara ekspor CPO sebagai saksi.

“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan. Dan mudah-mudahan jawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangga setelah diperiksa.

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Ekspor CPO pada 1 Agustus

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya