Panji Gumilang Diperiksa Lima Jam dengan 55 Pertanyaan Terkait TPPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023) kemarin.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan, penyidik memeriksa Panji selama lima jam dengan 55 pertanyaan.
"Kurang lebih pemeriksaan selama lima jam dengan 55 pertanyaan," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos
1. Pemeriksaan Panji Gumilang masih dalam tahap awal
Dedeo menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Panji Gumilang masih dalam tahap awal. Namun, ia belum mau membeberkan rincian pemeriksaan kemarin.
"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim: Panji Gumilang Gelapkan Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar
2. Pemeriksaan Panji Gumilang difokuskan soal aliran dana di yayasan pesantren
Editor’s picks
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, fokus pemeriksaan dilakukan dengan mendalami soal aliran dana di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji.
"Diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka atas nama Abdusalam Panji Gumilang yang dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca Juga: Modus Panji Gumilang: Pinjam Rp73 M untuk Pribadi yang Bayar Yayasan
3. Panji Gumilang tersangka TPPU dan penggelapan
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Panji Gumilang terancam 20 tahun penjara.
“Bahwa APG telah memenuhi unsur Pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 Juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun,” kata Whisnu dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tesebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” imbuhnya.
Baca Juga: Total Kerugian Pencucian Uang Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun