Polisi Sita Jam Tangan Rolex hingga Mobil BMW dari Tersangka DNA PRO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut aset para tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading robot DNA PRO. Terkini, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial HAS.
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita jam tangan mewah hingga surat tanah milik tersangka di Bali.
“Barang bukti yang diamankan, tiga buah jam tangan Rolex, satu jam tangan Tag Heur, dua unit sepeda motor Vespa, satu unit BMW, dan dua sertifikat hak milik tersangka di Bali,” ujar Gatot dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Rabu (15/6/2022).
1. Penyidik juga menggeledah kantor DNA PRO di Bali
Selain menggeledah rumah tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor cabang DNA Pro di Buleleng dan Denpasar, Bali. Penggeledahan tersebut dilakukan selama tiga hari.
“Rabu (8/6/2022) sampai Jumat (10/6/2022) penyidik Ditipideksus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA PRO pusat yang ada di Buleleng dan Denpasar, Bali,” ujar Gatot.
Baca Juga: Ada Ribuan Korban, Kejagung Prioritaskan Kasus Robot Trading DNA PRO
Baca Juga: Anggota DPR Minta Kasus DNA Pro Jadi Akses Ungkap Investasi Ilegal
2. Penyidik telah memeriksa 80 saksi kasus DNA PRO
Atas penemuan tersebut, penyidik akhirnya melakukan penyegelan dan memasang garis polisi di dua bidang tanah milik tersangka yang ada di Bali.
Editor’s picks
“Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 80 saksi dan sudah dimasukkan ke dalam berkas perkara,” ujar Gatot.
3. Polisi masih mengejar 3 tersangka DPO
Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga di antaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memblokir 64 rekening milik para tersangka kasus investasi bodong tersebut.
"Kami melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (28/5/2022).
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset milik para tersangka, seperti uang tunai Rp112 miliar, emas 20 kilogram, hotel, rumah, dan 14 unit mobil mewah yang terdiri dari Ferrari, Alphard, serta BMW.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenai pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Bareskrim Sita Aset DNA PRO Rp307 Miliar, Ada Hotel dan 14 Mobil Mewah
Baca Juga: 3 Ribu Korban DNA PRO Telah Melapor, Kerugian Tembus Rp515 Miliar