Anggota DPR Minta Kasus DNA Pro Jadi Akses Ungkap Investasi Ilegal

Bappebti diminta buat aturan yang ketat

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, meminta aparat menjadikan kasus robot DNA Pro sebagai pintu masuk mengungkap investasi kripto ilegal. Menurutnya, kasus serupa yang belum terungkap ini diduga merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.

Rudi meminta kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyiapkan aturan yang ketat. Tanpa aturan yang ketat, para mafia keuangan akan semakin mudah menipu masyarakat.

“Jangan sampai kecolongan. Kita apresiasi kecepatan aparat hukum menangangi kasus DNA Pro," ujar Rudi dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Bareskrim Serahkan Berkas 7 Tersangka DNA PRO ke Kejaksaan

1. Rudi Bangun kritik Bappebti

Anggota DPR Minta Kasus DNA Pro Jadi Akses Ungkap Investasi IlegalAnggota DPR dari komisi VIII fraksi NasDem, Rudi Hartono Bangun (Istimewa)

Dalam kesempatan itu, Rudi mengkritik Bappebti yang dianggap terlalu mudah memberikan izin perdagangan kripto. Padahal, kata dia, tak sedikit aset kripto bermasalah dan merugikan nasabah.

"Seharusnya Bappebti lebih selektif dan ketat lagi, jangan sampai bertambah lagi nasabah yang menjadi korban dari investasi kripto ilegal,” katanya.

Lebih lanjut, politikus Partai NasDem ini menganggap aturan yang ada di Bappebti belum jelas. Dia mengatakan, tak sedikit dari koin kripto yang dijual menggunakan skema ponzi dengan alasan membentuk komunitas.

"Jangan bilang bahwa Bappebti hanya sekadar kasih izin, tapi pelaku penipuannya adalah mereka, tentu tidak bisa begitu, Bappebti harus ikut bertanggung jawab," ucapnya.

Baca Juga: Korban DNA PRO Ajukan Permohonan  Restitusi Ganti Rugi ke LPSK

2. Bareskrim Serahkan Berkas 7 Tersangka DNA PRO ke Kejaksaan

Anggota DPR Minta Kasus DNA Pro Jadi Akses Ungkap Investasi IlegalBos DNA PRO, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh tersangka kasus robot trading DNA PRO, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Kasubdit 1 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka itu pada Senin (30/5/2022).

"Hari Senin, kita kirimkan empat berkas untuk tujuh tersangka," kata Yuldi dalam keterangan tertulisnya.

3. Berkas 4 tersangka lain sudah diserahkan

Anggota DPR Minta Kasus DNA Pro Jadi Akses Ungkap Investasi IlegalJanji Manis Robot DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan, untuk berkas empat tersangka lainnya yang berinisial RS, DD, YT, dan FY telah diserahkan ke Kejaksaan pada Rabu (25/5/2022). Saat ini, penyidik Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah menunggu jawaban dari hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Yuldi.

Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga di antaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Dalam kasus ini, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening milik para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Kami melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga: 3 Ribu Korban DNA PRO Telah Melapor, Kerugian Tembus Rp515 Miliar 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya