Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kamaruddin diduga mencemarkan nama baik Dirut PT Taspen

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terkait dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden.

“Ya, sudah tersangka,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sudah menjadwalkan pemeriksaan Kamaruddin sebagai tersangka.

“Sudah (dijadwalkan untuk diperiksa),” ujar Vivid yang belum memberitahu kapan Kamaruddin bakal diperiksa.

Sebelumnya, Kamaruddin pernah hendak melaporkan Kosasih, terkait dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden.

“Itu laporan tersendiri nanti. Sudah kita laporkan ke Presiden dan Wakil Presiden,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menjelaskan, pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa tracing asset. Barang bukti ini nantinya dilampirkan dalam laporan tersebut.

“Sudah saya investigasi keuangannya,” kata Kamaruddin.

Kosasih pun akhirnya melaporkan pengacara Brigadir J atau Nofriyansah Yosua Hutabarat itu. Ada tiga tudingan Kamaruddin yang menjadi keberatan ANS Kosasih.

Tudingan itu antara lain mengenai pengelolaan dana Rp300 triliun untuk calon presiden hingga menikahi perempuan-perempuan lain.

"Iya benar. Tudingan-tudingan dari KS itu tidak benar," ujar Kuasa Hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo ketika dikonfirmasi IDN Times, Senin (29/8/20222).

"Menelantarkan anak juga tidak benar," imbuhnya.

Baca Juga: Kamaruddin akan Surati Bareskrim soal Dugaan Pembunuhan Bripka Arfan 

Baca Juga: Kamaruddin Bawa Ribuan Video Asusila Diduga Dirut Taspen ke Bareskrim

Baca Juga: Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Pemberani!

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya