Polri Pastikan Sidang Panji Gumilang Tidak di Indramayu

Ada alasan mengapa sidang tak dilaksanakan di Indramayu

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tidak dilaksanakan di Indramayu. Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan hal itu dilakukan untuk kepentingan keamanan.

"Hasil laporan intelijen, disarankan agar persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu," kata Djuhandhani dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).

Dittipidum Bareskrim Polri sudah menyerahkan Panji Gumilang dan barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Indramayu, pagi tadi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil dan materil atau P21 pada Jumat (27/10/2023).

Dalam jumpa pers pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, Panji Gumilang ditampilkan di depan awak media dengan berbaju tahanan. Tidak seperti tersangka lain, Panji tidak membelakangi awak media. Berkacamata dan peci hitam, Panji terlihat tegap dan menengadahkan kepalanya.

"Selanjutnya, pada hari ini penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan, untuk selanjutnya Panji Gumilang akan menjalani persidangan. Namun begitu, ia memastikan sidang tidak dilaksanakan di Indramayu.

"Locus (delicti)-nya di Indramayu, namun ada beberapa hal yang jadi pertimbangan wilayah, mungkin sidang akan dipindah," ujarnya.

Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan, Panji Gumilang Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya