Polri soal Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Dalam Proses

Polri pastikan Irjen Napoleon bakal jalani sidang etik

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya buka suara soal sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yang tak kunjung terlaksana.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik Irjen Napoleon masih dipersiapkan.

“Dalam proses, tunggu saja, dalam proses,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Irjen Napoleon Tak Kunjung Diproses Etik, IPW: Upaya Impunitas Polri

1. Irjen Napoleon resmi bebas 17 April 2023

Polri soal Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Dalam ProsesIrjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, terpidana suap kasus kepengurusan red notice Djoko Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya resmi bebas sejak 17 April 2023.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan informasi tersebut.

“Iya (Napoleon) bebas bersyarat,” kata Rika kepada IDN Times, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Resmi Bebas Sejak 17 April 2023

2. Irjen Napoleon terjerat kasus suap Djoko Tjandra

Polri soal Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Dalam ProsesTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bebas Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Jadi Anggota Polri

3. Irjen Napoleon juga terlibat penganiayaan M Kece di sel tahanan

Polri soal Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Dalam ProsesIrjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatannya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya