Status Penahanan Panji Ditentukan 1x24 Jam Usai Jadi Tersangka

Panji Gumilang masih diperiksa

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam sebelum menentukan status penahanan terhadap Panji Gumilang.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi, proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan peningkatan status menjadi tersangka itu dilakukan penyidik dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama empat jam. Pasca peningkatan status tersebut, dia menyatakan penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kami periksa lebih detail melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," ujarnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Panji Gumilang Sebagai Tersangka

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya