Tersangka, Anggota DPR F-PDIP Ismail Thomas Ditahan di Rutan Salemba

Ismail Thomas jadi tersangka pemalsuan dokumen

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fraksi PDIP Perjuangan (F-PDIP), Ismail Thomas, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan Ismail.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (15/7/2023).

Dalam perkara ini, Kejagung menjerat Bupati Kutai Barat 2011-2016 itu dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang memalsukan dokumen.

“Bahwa perkara ini peran yang bersangkutan adalah melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,“ ujarnya.

“Memalsukan dokumen untuk kepentingan persidangan ya di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang. Kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” imbuhnya.

Kejagung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagun yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

Baca Juga: Kejagung Tahan Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya