Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan dua tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari red notice Interpol, sembari menunggu pelimpahan tahap II.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang bingung karena meskipun tak ada perintah penahanan, Napoleon akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Rabu (14/10/2020) di Rutan Bareskrim Polri. Serta mempertanyakan dasar penahanan kliennya.
“Kami tidak mengerti atas dasar apa, alasan subjektif dan objektif sudah selesai. Ini tinggal pelimpahan, beliau sangat kooperatif,” kata dia di gedung Bareskrim Polri, hari ini.