Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf, segera duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke penuntutan. Kemudian, jaksa penuntut telah melimpahkan berkasnya pada Rabu (14/11) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan selain Irwandi, ada pula dua tersangka lainnya yang akan disidang bersama mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Pertama, Teuku Saiful Bahri (pihak swasta) dan Hendri Yuzal (pihak swasta).
"Berkas yang dilimpahkan untuk IY adalah berkas dalam penyidikan dugaan suap terkait DOK (Dana Otonomi Khusus) Aceh dan dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Febri pada Kamis malam (15/11) kemarin.
Lalu, siapkah Irwandi menghadapi sidang perdananya nanti?